Halo min @kring_pajak mau tanya kalau lawan transaksi luar negeri kita mau terbit ini FP keluaran mereka memberikan no TIN apakah bisa dan di perbolehkan terbit FP Keluaran pakai TIN? Atau harus bagaimana dikasus seperti ini apakah PEB atau lainnya
Halo min @kring_pajak mau tanya kalau revisi niku tidak bisa yah? Apakah harus di batalkan
Karena ada NITKU yang salah
Min @kring_pajak mau tanya kami mau ada revisi FP uang muka masa desember 2025
Awal total harga jual 8.500.000
Ternyata harusnya 9.500.000
Kira kita bisa tidak min
Untuk DPnya tetap sama 1.000.000 hanya harga jualnya saja beda mohon informasinya min
Halo mian @kring_pajak jika ada ingin mengganti NITKU kira kira Revisi FP atau Batal buat baru ?
Halo min @kring_pajak mau tanya saat awalnya 0401 aku yg revisi waiting for amendment, tapi tidak jadi, terus kami batalkan revisian waiting tersebut, tapi statusnya menjadi amended , sedangkan yg normal 040 masi approved apakah sudah benar ? Statusnya ?
Halo min @kring_pajak mau tanya kalau uang muka dan pelunasan.. menggunakan PPBJ .. nomor PPBJ sama yah uang muka dan pelunasan, karena di coretax saat melakukan pelunasan, kolom nomor PPBJ tidak bisa di otak atik
Mohon infonya
Min izin info @kring_pajak tolonglah untuk kata kata pada uang muka dan pelunasan tidak perlu ditulis dideskripsi sebegitu demikian... Buat apa ada diaplikasi coretax kita input pada kolom uang muka..馃槶 kita aja sudah susah dengan kondisi coretax yg sering error, tolonggg馃檹馃ス馃槆
Min @kring_pajak mohon bantuannya kok mau terbit FP pelunasan tapi tanggalnya ga bida dirubah saat menginput nomor faktur DP sebelumnya, jadi tanggalnya malah tanggal FP DP harusnya tanggal pelunasan , kenapa ya min ?
Min @kring_pajak dari hari jumat sampai hari ini saat Import Faktu Pajak Keluaran statusnya FILE WAS UPLOADED kira kira itu kenapa yah ??
Min @kring_pajak alamat di faktur pajak apakah mengikuti alamat yang tertera pada BC.40 ? Tolong arahannya min
Min @kring_pajak tolong dong diupgrade... Kaya efaktur bisa tau permasa kita sudah input faktur keluaran itu berapa semuanya, terus sama ambil data excelnya di permudah dong... Ini setiap refresh pasti dikolom 1 sebelumnya sama kolom 1 yang baru beda datanya, jadi sia-sia ambil..
Min @kring_pajak kan sekarang bukpot pph sudah bisa link ke coretax lawan transaksi, tapi kenapa di lawan transaksi nomor bukpot terbit 2 yang beda dengan data yang sama ? Saya cek di saya punya begitu juga ? Knp bisa double ? Padahal di inputan kami satu.. mohon penjelasannya
Min tanya @kring_pajak untuk PP26 BPNR tempat tgl lahir, passpor tidak pelu diisi tidak apakan.. saoalnya info seperti ini dan tidak pakai DGT jadi tidak ada fasilitas dikenakan 20% mohon arahannya
Min tanya @kring_pajak contoh ada pembetulan pph 21 JAN 2025 kurang bayar, saya harus melakukan pembayaran dahulu kurang bayar JAN pb 1 , Terus baru bayar FEB normal, atau bisa melakukan pembayaran FEB normal baru pb 1 januari, pph 21 tidak saling menyambung setiap masanya kan?
Min @kring_pajak lagi bantu lawan transaksi di menu "Daftar Disini" tapi saat isi jenis pekerjaan seperti itu, dia tukang service Ac, tidak ada kantor atau apa hanya rumahan... harusnya isi apa yah.. atau ikuti KTP dimana pekerjaannya , diKTP Belum / Tidak Bekerja
Min mau tanya @kring_pajak No.KTP belum terdaftar disystem kira kira knp min ?
Berikut saya lampirkan di gambar, apa perlu lawan transaksi saya infokan utk daftar atau dilanjut min penginputannya ?
Min @kring_pajak tanya, saya mendapatkan kode FP 05, seharusnya itu DPP nilai lainnya 11/12 atau tidak usah dan PPNnya bagaimana ??
Gambar A atau B yang benar..
Min mau tanya @kring_pajak kalo kode FP 09 perihal aset saya harusnya perhitungannya bagaimana ? Kira kira menggunakan yang mana min ?
Min izin informasi error seeprti ini kenapa yah @kring_pajak pada impor bppu
Min tanya @kring_pajak kode cap fasilitas penimbunan berikat, kan kalo di efaktur kode 02, nah kalo di coretax TD brp min ?








