ICJR is a non profit organization working for criminal justice reform in Indonesia. đź“§ Email: [email protected]

Jakarta, Indonesia
Joined December 2009
Perkumpulan ICJR retweeted
[DISKUSI PUBLIK – SERI 1] "Kalau UU Narkotika Perlu Diubah, Apa yang Seharusnya Berubah?" Halo, warga Bandung dan sekitarnya! Revisi UU Narkotika bukan sebatas urusan mengubah pasal-pasal dalam undang-undang. Di dalamnya ada berbagai persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari penanganan kasus narkotika, kewenangan aparat penegak hukum, hingga akses terhadap layanan kesehatan dan rehabilitasi. Namun, sejauh mana publik sudah memahami perubahan aturan yang sedang dibahas oleh pemerintah, termasuk dampaknya bagi orang-orang yang berhadapan dengan kebijakan narkotika? Maka dari itu, lewat kegiatan diskusi publik ini kami hendak mengajak teman-teman—khususnya di wilayah Bandung dan sekitarnya—untuk memahami secara utuh perkembangan terkini dan isu-isu penting dalam revisi UU Narkotika, mendengarkan suara dan pengalaman kelompok terdampak, serta mendiskusikan perubahan kebijakan yang perlu kita perjuangkan agar lebih berpihak pada hak asasi manusia (HAM) dan bukti ilmiah. Bandung akan menjadi kota pertama dalam rangkaian kampanye publik reformasi kebijakan narkotika yang akan berlanjut ke kota-kota lainnya. Yuk, bergabung dalam diskusi publik ini, yang akan dilaksanakan pada: 🗓️ Jumat, 16 Oktober 2026 ⏰ 15.00–17.40 WIB 📍 Perpustakaan Bunga di Tembok, Jl. Pasirluyu Timur No.117A, Ancol, Kec. Regol, Kota Bandung, Jawa Barat 40254 Mari perluas percakapan tentang reformasi kebijakan narkotika yang berperspektif HAM dan bukti ilmiah. Sebab, kebijakan yang berdampak pada kehidupan banyak orang tidak seharusnya dibahas tanpa melibatkan suara masyarakat. Tersedia merchandise dan juga konsumsi bagi yang hadir ke lokasi kegiatan. Untuk itu, amankan kursimu dengan mendaftarkan diri di link: bit.ly/IkutDiskusiPublik1 Sampai bertemu nanti, teman-teman! ✊✊ #ReformasiKebijakanNarkotika #RevisiUUNarkotika #PenuhiHAM #PendekatanBerbasisBukti
2
1
7
460
🔴 Kegiatan sedang berlangsung! Saksikan secara LIVE di Youtube ICJR youtube.com/live/Sg2CzVwdWAU…
[DISKUSI PUBLIK & MEDIA BRIEFING] KUHAP Baru kini mengatur secara khusus mekanisme keadilan restoratif. Namun, praktiknya selama beberapa tahun terakhir masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari jaminan kesukarelaan, ketimpangan relasi kuasa, hingga risiko penyalahgunaan kewenangan aparat. ICJR bersama Humanis Foundation, dengan dukungan FH Unika Atma Jaya, akan menyelenggarakan Diskusi Publik dan Media Briefing "Mengawal Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru". Diskusi akan menghadirkan data dan temuan pemantauan praktik keadilan restoratif selama beberapa tahun terakhir, membahas tantangannya dalam KUHAP Baru, sekaligus meluncurkan Modul dan Tools Investigatif bagi masyarakat sipil dan jurnalis media. 📅 Rabu, 14 Oktober 2026 | 13.00–17.00 WIB 📍 Unika Atma Jaya (Ruang Seminar Gedung K22.02) 📺 Livestream di youtube.com/icjrid Segera daftar! Kuota peserta terbatas. 🔗 bit.ly/ICJR-KeadilanRestorat…
1
520
[DISKUSI PUBLIK & MEDIA BRIEFING] KUHAP Baru kini mengatur secara khusus mekanisme keadilan restoratif. Namun, praktiknya selama beberapa tahun terakhir masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari jaminan kesukarelaan, ketimpangan relasi kuasa, hingga risiko penyalahgunaan kewenangan aparat. ICJR bersama Humanis Foundation, dengan dukungan FH Unika Atma Jaya, akan menyelenggarakan Diskusi Publik dan Media Briefing "Mengawal Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru". Diskusi akan menghadirkan data dan temuan pemantauan praktik keadilan restoratif selama beberapa tahun terakhir, membahas tantangannya dalam KUHAP Baru, sekaligus meluncurkan Modul dan Tools Investigatif bagi masyarakat sipil dan jurnalis media. 📅 Rabu, 14 Oktober 2026 | 13.00–17.00 WIB 📍 Unika Atma Jaya (Ruang Seminar Gedung K22.02) 📺 Livestream di youtube.com/icjrid Segera daftar! Kuota peserta terbatas. 🔗 bit.ly/ICJR-KeadilanRestorat…
1
1
2
661
Hari ini, 10 Oktober, dunia memperingati Hari Internasional Menentang Hukuman Mati. Namun, Indonesia masih mempertahankan hukuman mati dengan 683 orang tercatat berada dalam deret tunggu eksekusi per 6 Oktober 2026. Dalam momentum ini, kami bersama Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) telah menggelar aksi di depan Mahkamah Agung untuk mendesak pemerintah segera mengimplementasikan mekanisme komutasi pidana mati sebagaimana diamanatkan KUHP baru. Pasalnya, hingga kini peraturan pelaksana mengenai perubahan pidana mati belum juga disahkan. Padahal, berdasarkan laporan ICJR, sebanyak 133 terpidana mati telah menjalani masa tunggu lebih dari 10 tahun. #CommuteDontExecute #WorldDayAgainstTheDeathPenalty
1
4
22
757
Hak mereka tidak boleh ditunda lebih lama lagi! Masa tunggu berkepanjangan bukan sekadar persoalan ketidakpastian hukum, tetapi juga bentuk penyiksaan yang menimbulkan penderitaan psikologis bagi terpidana mati. Negara tidak boleh terus membiarkan mereka hidup dalam ketidakpastian. Peraturan pelaksana komutasi pidana mati harus segera disahkan dan mekanismenya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Baca selengkapnya tuntutan JATI dalam rilis pers berikut: icjr.or.id/masa-tunggu-berke…
1
108
Aksi terbuka untuk umum!! Silakan ramaikan teman-teman 🙌 #HariAntiHukumanMati #WorldDayAgainsttheDeathPenalty #KomutasiPidanaMati
[Undangan Peliputan JATI: Aksi Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 2026] Masa Tunggu Berkepanjangan adalah Penyiksaan, Segera Implementasikan Komutasi Pidana! Kepada Yth. Rekan-rekan Jurnalis dan Media di tempat Pada 2026, Indonesia memasuki babak baru dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 100 KUHP membuka mekanisme komutasi bagi terpidana mati yang telah menjalani pidana penjara selama 10 tahun. Namun, hingga saat ini mekanisme tersebut belum dapat berjalan karena peraturan pelaksana mengenai komutasi belum tersedia. Kondisi ini berdampak pada lebih dari seratus terpidana mati yang telah atau berpotensi memenuhi ketentuan untuk mendapatkan proses komutasi. Di sisi lain, penggunaan pidana mati masih terus berlangsung. Berdasarkan laporan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), pada 2025 terdapat 312 kasus dengan 340 terdakwa yang dituntut dan/atau divonis pidana mati. Sementara itu, Indonesia telah berstatus abolisionis de facto sejak 29 Juli 2026 setelah tidak melakukan eksekusi mati selama sepuluh tahun. Situasi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu segera dibahas, terutama mengenai arah kebijakan hukuman mati di Indonesia, pelaksanaan mekanisme komutasi, serta langkah Indonesia menuju penghapusan hukuman mati. Bertepatan dengan momentum Hari Internasional Menentang Hukuman Mati pada 10 Oktober, Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) akan menyampaikan sikap dan pandangannya melalui aksi dan konferensi pers yang akan dilaksanakan pada: 📅 Hari/Tanggal: Kamis, 8 Oktober 2026 ⏰ Waktu: 14.00 WIB–selesai 📍 Tempat: Mahkamah Agung RI Jl. Medan Merdeka Utara No. 9–13, Gambir, Jakarta Pusat Kami berharap rekan-rekan jurnalis dan media dapat hadir untuk meliput serta mengikuti konferensi pers JATI mengenai perkembangan hukuman mati di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut dan kebutuhan wawancara, dapat menghubungi: Narahubung: +62 821-2104-8720 Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI)
3
325
Temuan Ombudsman RI mengenai dugaan “klaster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong perlu ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Dalam inspeksi 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang tampak seperti rumah atau apartemen, fasilitas mewah, celah keamanan, serta menerima laporan dugaan pungutan di salah satu blok. Namun, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Kondisi tersebut perlu dilihat dalam konteks tingginya tingkat overcrowding di Pemasyarakatan Indonesia. 🧵🧵 icjr.or.id/overcrowding-jang…
1
2
1
12
1,078
Di sisi lain, pengawasan harus melindungi pelapor. Whistleblowing bukan sekadar menyediakan kanal pengaduan. WBP maupun Petugas Pemasyarakatan yang melaporkan dugaan pelanggaran dengan itikad baik perlu mendapat jaminan kerahasiaan dan perlindungan dari intimidasi, ancaman, maupun bentuk pembalasan lainnya Kanal pengaduan juga perlu memungkinkan pelapor mengakses pihak di luar rantai komando yang dilaporkan.
1
1
62
Kasus Lapas Cibinong perlu menjadi momentum pembenahan menyeluruh sistem Pemasyarakatan. Kami mendorong penguatan pengawasan, perlindungan pelapor, reformasi kebijakan narkotika, optimalisasi pidana non-pemenjaraan, serta penyusunan Grand Design Penanganan Overcrowding. Baca selengkapnya icjr.or.id/overcrowding-jang…
1
71
[DISEMINASI PENELITIAN] Perubahan regulasi telah memperluas kondisi yang memungkinkan aborsi dilakukan, termasuk bagi korban perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan serta individu dengan indikasi darurat medis. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan. Melalui penelitian ini, ICJR melihat praktik aborsi di lapangan, tantangan implementasi regulasi, serta perspektif negara dalam pemenuhan akses aborsi. Penelitian dilakukan melalui wawancara di Jakarta, Yogyakarta, Manado, dan Jayapura. Temuan penelitian akan didiseminasikan dan didiskusikan bersama: Moderator 🎤 Frenia Nababan (Yayasan Kesehatan Perempuan) Pemapar Riset 📄 Audrey Kartisha & Diah Candra (Peneliti ICJR) Penanggap 🗣️ dr. Imran Pambudi, MPHM. (Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan, Kementerian Kesehatan RI) 🗣️ Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Polri* (Dalam konfirmasi) 🗣️ Siti Mazumah (WCC Puantara) 📅 Senin, 28 September 2026 ⏰ 13.00 WIB–selesai 📍 Zoom Webinar 🔗 Daftar segera melalui: s.id/diseminasiHKSR2026 30 pendaftar pertama yang hadir akan dikirimkan cetakan riset! #AborsiAman #KUHP2023 #KesehatanReproduksi #HariAborsiAmanSedunia2026 #HKSR
2
2
475
Perkumpulan ICJR retweeted
[INTERNATIONAL SOLIDARITY REGARDING THE DETENTION OF DOBBY CHEW AND AMIR HADI] On September 22, 2026, Dobby Chew and Amir Hadi, Executive Directors of HAYAT and MANDIRI, were arrested following a series of developments that have raised serious concerns over the safety of Human Rights Defenders and the shrinking of civic space in Malaysia. #HAYAT #Mandiri
1
3
5
374
Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh JPU dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak ini. Tuntutan pidana tambahan terkait pencabutan hak asuh anak yang diajukan JPU pada prinsipnya telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHP 2023. detik.com/sumbagsel/hukum-da…
1
1
568
Selain pencabutan hak, kami juga mencermati bahwa instrumen Dana Bantuan Korban (DBK) belum digunakan dalam kasus ini, padahal Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban telah meluncurkannya sejak 7 Agustus 2026. Kasus kekerasan seksual dengan pelaku orang tua anak perlu menjadi perhatian tersendiri karena pengajuan restitusi atau ganti kerugian hingga proses sita lelang harta kekayaan dapat terkendala oleh posisi pelaku sebagai orang tua anak atau korban. Akibatnya, pemenuhan hak korban atas restitusi dan kompensasi melalui DBK justru berpotensi terhambat. lpsk.go.id/publikasi/siaran-…
1
1
42
Melihat hambatan pemenuhan restitusi dan kompensasi dalam kasus kekerasan seksual di lingkup keluarga, ICJR mendorong penguatan mekanisme perlindungan dan pemulihan yang berkelanjutan serta berlandaskan kepentingan terbaik anak. Negara juga perlu menjamin kesejahteraan anak pasca pencabutan hak asuh, termasuk hak atas pengasuhan, perlindungan, dan kebutuhan dasar. Baca selengkapnya icjr.or.id/icjr-apresiasi-tu…
1
50