Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, bantuan hukum gratis untuk perempuan. Phone: 021-87797289 Hotline: 0813-8882-2669 (WA) Email: [email protected]

Jakarta Timur, DKI Jakarta
Joined October 2010
Include

Only show posts containing:

Exclude

Hide posts containing:

Time range
-
Minimum likes
Jika kamu atau kawanmu mengalami Kekerasan Berbasis Gender selama aksi demonstrasi, kamu bisa hubungi kontak hotline LBH APIK Jakarta yang tertera di bawah. #salingjaga dan pastikan kamu membaca panduan hak dasar dan keamanan aksi di bawah juga!
2
2,157
14
1,872
57,547
Baca selengkapnya di lbhapik.org/rilis-detail/155
2
1,757
Negara seharusnya tidak menghambat seorang anak yang berhadapan dengan hukum dari membangun masa depan yang lebih baik. Penahanan melebihi batas waktu, selain menghambat masa depan anak, juga sejatinya adalah bentuk perampasan kemerdekaan!
3
1,308
Femisida lahir dari kebencian yang mengakar hanya karena ia perempuan, bermuara pada penghilangan nyawa! Sudah saatnya kita dan negara serius menghadapi femisida. Nyawa perempuan bukan sekadar angka ! #sahabatapik #femisida #hapuskanfemisda #perempuan
3
4
835
Halo #sahabatapik YLBH APIK Jakarta saat ini menerima aduan via offline dan online untuk kasus kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS) bagi perempuan korban. Alurnya bisa Sahabat Apik lihat di panduan. #bantuanhukum #berpihakpadakorban #perempuan #pencarikeadilan
1
72
82
5,726
Replying to @RVNNERSHlGH
iya betul sekali kak, nanti akan ada reminder dari tim fundraising YLBH APIK Jakarta sesuai dengan tanggal kesediaan, yaa! ❤️
2
747
Oh iya, teman-teman, kamu juga bisa berkontribusi nyata loh! Klik post dibawah atau kunjungi lbhapik.org/yukdonasi untuk info lebih lanjut!
Wah, iya ya… Dana dukungan Negara menjadi porsi terkecil dari total pendanaan kami, yakni 0.25%. Maka, dana dukungan publik menopang kami dalam menegakkan keadilan bagi 3.110 korban yang kami dampingi dalam 3 tahun terakhir. Kedepannya? Kami butuh kamu! lbhapik.org/yukdonasi
3
10
2,612
Replying to @nabiylarisfa
Halo kak! Wah, terima kasih banyak ya udah ngebantu kami dengan meningkatkan awareness tentang pentingnya dana dukungan publik! (dan juga karena telah menyadarkan admin juga 🤭) Berikut untuk detail cara berdonasinya ya kak, terima kasih banyak!
Wah, iya ya… Dana dukungan Negara menjadi porsi terkecil dari total pendanaan kami, yakni 0.25%. Maka, dana dukungan publik menopang kami dalam menegakkan keadilan bagi 3.110 korban yang kami dampingi dalam 3 tahun terakhir. Kedepannya? Kami butuh kamu! lbhapik.org/yukdonasi
4
10
1,102
Wah, iya ya… Dana dukungan Negara menjadi porsi terkecil dari total pendanaan kami, yakni 0.25%. Maka, dana dukungan publik menopang kami dalam menegakkan keadilan bagi 3.110 korban yang kami dampingi dalam 3 tahun terakhir. Kedepannya? Kami butuh kamu! lbhapik.org/yukdonasi
Min, tolong infokan kanal donasi ke LBH Apik untuk mendukung kerja-kerja penting ini. Waktunya kita salurkan ke EMOSIan ini untuk hal yang lebih bermanfaat.
1
802
8
1,202
80,448
Replying to @voiceofpeddy
Justru dari dialektika dan advokasi berkelanjutan ini lah yang menghasilkan pengaturan yang lebih spesifik dari peraturan dengan celah “Interpretasi masing-masing”. UU TPKS adalah salah satu contoh Lex Specialis yang lahir dari buramnya hak hukum perempuan dalam UU lain 🙏
1
19
4
150
7,084
belum lagi menyebutkan kovenan internasional yang telah diratifikasi Negara kita yang menjadi pertimbangan penegakan hukum di Indonesia, salah satunya GR. No. 33 CEDAW tentang Pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan ❤️
12
14
140
5,825
serta PERMA No. 3/2017 yang mengatur tentang kewajiban untuk menjamin hak perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) tanpa memandang status apapun termasuk ekonomi, dan UU TPKS yang secara keseluruhan menjamin hak bantuan hukum semua korban kekerasan seksual tanpa syarat
1
15
1
129
6,949
Replying to @voiceofpeddy
oke kak, definisi “norma” dan tafsiran kakak akan apa yang tertera menjadi landasan dari UU Bankum seharusnya bukan landasan absolut penerapan. Apalagi ketika ada pasal di UU yang sama, yang memperluas definisi penerima bankum (Pasal 5 UU 16/2011), serta peraturan lainnya (cont.)
2
29
1
347
20,304
Replying to @voiceofpeddy
Kak, yang ada malah artikel yang kakak cantumin itu ngebantah argumen kakak sendiri. Kerentanan itu tidak terbatas hanya di kemiskinan ekonomi, tapi juga sosial politik. contohnya, ketimpangan relasi kuasa antara pelaku & korban, ketidakadilan struktural yang dialami perempuan❤️
5
87
8
666
34,482
Selengkapnya, silahkan baca tentang kami: lbhapik.org/tentang-kami
1
21
92
15,737
Teman-teman, jangan didengar ya misinformasi ini. LBH APIK membuka akses layanan bantuan hukum untuk SEMUA perempuan dan kelompok rentan pencari keadilan yang terdampak oleh ketimpangan relasi kuasa, dan ketidakadilan struktural. Sehingga, tidak hanya terbatas di status ekonomi.
Replying to @voiceofpeddy
Norma & konsiderannya ternyata membatasi siapa yg berhak jd penerima bantuan hukum. APIK sendiri ngakuin, jangkauan dlm UU Bantuan Hukum (BH) ya hny org miskin. Penjelasan Umum di UU-nya jg tegasin, BH khusus bagi org/kelompok miskin. Ini normanya. Tp org ga terima. 😊 @WidyoLita
29
1,464
56
3,249
293,906
Hari ini Laras, besok bisa kita! Sidang ini penting untuk terus dikawal, bukan hanya demi Laras, tapi demi ruang aman bagi semua orang untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Kawal vonis dan lawan kriminalisasi terhadap perempuan! #larasfaizati
6
1
6
2,499
Mari kawan-kawan hadir dan bersolidaritas untuk Laras Faizati! kritik bukan kriminal maka dari itu Laras Faizati harus dibebaskan!
2
894
Masih berlangsung sidang Laras Faizati, perempuan korban kriminalisasi negara. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi dan ahli dari JPU. Mari kita lihat dan kawal bagaimana proses hukum berlangsung di negara kita, di mana rakyatnya sulit sekali mencari keadilan. Dukung Laras!
5
1,191
Setiap perempuan berhak atas ruang aman di hidupnya, di relasinya, dan di tulisannya. Link Pendaftaran : bit.ly/WorkshopMenulisLBHAPI… Yuk buruan daftar Sahabat APIK!🫶🥰
4
13
1,242