Pinned Tweet
Grand Ayatollah Ali Hosseini Khamenei, son of Javad Khamenei. Supreme Leader of the Islamic Revolution, Heir of the Holy Prophet, Last Flame of Cyrus the Great, Annihilator of the Zionist Regime. A Tea-Lover.
LONG MAY HE REIGN.
Listyo Sigit itu bukan Muslim, tak pernah dan tak mungkin pula dia pencitraan jadi Khatib, tapi setidaknya dimasa dia tak pernah kejadian pesantren Quran yg santri wanitanya diperlakukan secara kasar dan tak senonoh oleh polisi, anda benar2 memalukan @SuyudiArioSeto , kejadian begitu dikepemimpinan anda dan anda bungkam sampai saat ini, memalukan!!!
زهرا مصطفوی retweeted
Sejak 2014 udah disuruh waspada, eh pak mul malah ajak dia masuk, 2019 banyak orang-orang salah yang diajak pak mul masuk kabinet sebenarnya
"Munduro. Bosku wes masang iklan nang endi-endi gak tau dadi wapres iki. Ayo gantian."
Pernyataan tegas Fraksi PKB di Komisi II DPR RI (Muhammad Khozin) makin memperjelas arah angin politik: Putusan MA yang membatalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran adalah rujukan mendasar untuk menentukan langkah politik DPR.
Dua poin krusial yang ditegaskan PKB :
1. Dua Lembaga Peradilan Mengunci Cacat Syarat: Pertimbangan Hukum MK (ketiadaan ijazah SMA) + Putusan MA (Suket batal demi hukum) menjadi dasar substansial & legitimasi kuat bagi DPR untuk bersikap.
2. Kajian Aspirasi Masyarakat Sipil: PKB berkomitmen menindaklanjuti konkret tuntutan koalisi masyarakat sipil pasca-putusan MA ini.
Komunikasi lintas fraksi di Senayan makin masif. Ketika MA menyatakan surat penyetaraannya tidak sah, pilar legalitas pencalonan Gibran resmi roboh total.
cnnindonesia.com/nasional/20…
زهرا مصطفوی retweeted
Replying to @rachlannashidik
Demokrat berani ga gabung ke PDIP dan PKS jgn cuma ngebacot
"Munduro. Anak e bosku yo pengen iki."
1) Sebagai seorang politisi yg waras apalagi berlatarbelakang hukum, sulit rasanya saat ini untuk diam apalagi tidak memberikan pendapat apapun, pasca keluarnya putusan MA. Apalagi ditengah banyaknya teman-teman yang bertanya, termasuk rekan-rekan media.
2) Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam — walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam — masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: “belum ditemukan atau tidak ditemukan”. Beda dengan putusan MA ini, dimana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: “tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan”.
3) Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM — bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT.
4) Jika “letterlijk” mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status mas Gibran saat ini TIDAK LAGI SAH dan BATAL DEMI HUKUM sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk DIMUSNAHKAN.
5) Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang “memundurkan” beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD.
6) Kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan — jika orangnya tidak mau mundur sendiri — maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekedar berhenti diatas kertas saja.
7) Apakah perkara ini akan lanjut ke “eksekusi” politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para “dewa-dewa” yang maqomnya ada di “langitan”. Untuk kita yang levelnya masih di “daratan” baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja.
Demikian sedikit pendapat saya, untuk teman-teman dan rekan media yang sejak semalam bertanya soal ini. Sekali lagi, ini pendapat pribadi saya, berdasarkan sumber hukum putusan MA yang baru saja keluar.
Hormat saya,
Jansen Sitindaon
زهرا مصطفوی retweeted
Baik Putusan MK apalagi Suket yg dibatalkan MA. Ini perkara besar. Tapi beban pembuktian terbesar di Kemendikdasmen baru kemudian kawan2 KPU & Bawaslu. Utk KPU dan Bawaslu ini menunjukkan ada proses yg tdk seksama dan ceroboh. Komisi 2 akan mengingatkan KPU dan Bawaslu.
زهرا مصطفوی retweeted
“eyang cuma minta kalau besok udah gak ada, mau bunga sedap malam, yang banyak.. eyang kan suka..” - mami
wangi sedap malam, as always.
rest in peace eyang Suharti, my role model🤍
زهرا مصطفوی retweeted
Orang Jawa tidak merebut kekuasaan dengan suara keras.
Mereka merebutnya dengan Senyuman dan kemampuan membaca situasi
Upaya memulihkan tutupan vegetasi dan fungsi ekologis kawasan konservasi di Kalimantan Timur terus digalakkan. Sebanyak 1.000 bibit pohon ditanam di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kilometer 47, Bukit Merdeka, yang melintasi jalan poros Samarinda–Balikpapan, Sabtu (31/10/2026).
"Menanam pohon harus menjadi kebiasaan dan gaya hidup masyarakat, khususnya di Kalimantan Timur," ujar Basuki.
Dalam kesempatan tersebut, Basuki menyampaikan pesan mendalam mengenai pelestarian lingkungan dengan mengutip penggalan puisi karya penyair legendaris W.S. Rendra.
"Alam adalah ibu. Bila engkau menyakitinya, engkau akan kehilangan pelukan terhangat dalam hidup," tutur Basuki saat membacakan bait puisi tersebut di lokasi penanaman.
#PrimetimeNewsMetroTV #TahuraBukitSoeharto #BasukiHadimuljono #OIKN #IKNNusantara
زهرا مصطفوی retweeted
Pelangaran UU Perlindungan Anak, Pasal 54 ayat 1:
"Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan
dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.. "
Sesama anak buah pak S ga boleh saling sikut gitu lah Kakek Didu. Masak President’s Men gak akur sih ? Ndak malu diliat oposisi ? 🤭
زهرا مصطفوی retweeted
"Gibran ambil paket C aja"
Kalau @gibran_tweet ambil paket C, berarti dia tunduk pada bobroknya administrasi pendidikan dan regulasi Indonesia. Indonesia nggak adapt sama perkembangan zaman dan kondisi global.
زهرا مصطفوی retweeted
Setujuu!!
Karena cacat administrasi, paslon 02 harus kita diskualifikasi. Terus yg menggantikan adl runner up pilpres kemarin. Jelas bukan Ganjar Mahfud yg cuman dapet 16%.
Hedoopp Abahhh! 😜
Pasca vonis MA ttg Suket Gibran ada yg bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang bilang berlaku surut (retroaktif). Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah "dibatalkan" atau MA "membatalkan" artinya berlaku prospektif. Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi "batal" (bukan membatalkan). MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah.
Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan "batal" , bukan "membatalkan". Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal.
زهرا مصطفوی retweeted
Masih menunggu kolaborasi PDIP, PKS, dan Pe'A 212.
Trio yg disatukan oleh Wapres RI Gibran Rakabuming.
Soliiiid.,






































