Pinned Tweet
Jer basuki mawa bea tumraping liyan
Who gets basuki who gets bea, that's always the question
:) retweeted
Menlu Singapura menemui Presiden di Hambalang karena di Jakarta dia sedang didemo
Di hari yg sama, Menteri Singapura yg lain membariskan konglo-konglo Indonesia utk diminta tanggung jawab
Optik segamblang ini mau dipelintir seperti apa? Gak punya malukah kita sebagai bangsa?
Presiden Prabowo Subianto menerima permohonan bertemu dari Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, di kediaman Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Menteri Luar Negeri Vivian dan Wamenlu Singapura diketahui mendadak tiba di Jakarta sejak selasa pagi kemarin dan mengirimkan permohonan bertemu dengan Kepala Negara.
Pertemuan berlangsung secara tertutup di hambalang sore tadi.
Perhatikan: ada orang-orang waras, terdidik, bahkan terlatih yg memang sengaja memposisikan Gufron seolah-olah jd guru mereka
Orang-orang terdidik dan terlatih inilah yg terus memberi Gufron panggung
Untuk apa kira-kira?
Jujur kajian islam itu memang perlu lebih banyak lagi dan normalisasi bahas hubungan antar manusia dah.. kaya cara bernegara, bermuamalah dll.
Replying to @gegerriy
Investor BukaLapak, Komisaris-Investor Gojek, Direktur Toba. Semua pada saat ia menjabat Komisaris BEI, dan di masanya juga, terbit aturan yang memungkinkan GOTO dan BUKA melantai di bursa meski masih merugi.
Alasannya waktu itu: demi mendukung perusahaan teknologi Indonesia.
:) retweeted
Sebagai orang yang suka street art anak grafiti ga banget ajg pake pantopel akwkwk
Mao nuduh mahasiswa vandal? SEPATU LU AJE PANTOPEL ANYING, ANAK STREET ART MAH SENDAL JUGA JADI, Mana caps lu jelek lagi ajg buat tulisan pake caps buat warna blok
Apakah ketika itu beliau juga menjabat Komisaris IDX
:) retweeted
Diframing. Bayangin Singapura diframing ngemis 😭🖕
Baru kali ini gw ngerasain indog memulai api sama negara tetangga sendiri 😭😭 Rezim goblookkk
Presiden Prabowo Subianto menerima permohonan bertemu dari Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, di kediaman Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Menteri Luar Negeri Vivian dan Wamenlu Singapura diketahui mendadak tiba di Jakarta sejak selasa pagi kemarin dan mengirimkan permohonan bertemu dengan Kepala Negara.
Pertemuan berlangsung secara tertutup di hambalang sore tadi.
kalo lu bodoh dan ga punya otak minimal punya malu jirrr pick the struggle jangan terlalu buruk jadi pemerintah
:) retweeted
Replying to @setkabgoid
Apakah mengambil foto dan melakukan framing seperti ini sudah minta izin dengan Perwakilan Singapura?
Jangan sampai hubungan bilateral gaduh karena paparazzi seperti ini
Menlu Singapura menemui Presiden di Hambalang karena di Jakarta dia sedang didemo
Di hari yg sama, Menteri Singapura yg lain membariskan konglo-konglo Indonesia utk diminta tanggung jawab
Optik segamblang ini mau dipelintir seperti apa? Gak punya malukah kita sebagai bangsa?
Presiden Prabowo Subianto menerima permohonan bertemu dari Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, di kediaman Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Menteri Luar Negeri Vivian dan Wamenlu Singapura diketahui mendadak tiba di Jakarta sejak selasa pagi kemarin dan mengirimkan permohonan bertemu dengan Kepala Negara.
Pertemuan berlangsung secara tertutup di hambalang sore tadi.
:) retweeted
Menlu Singapura menemui Presiden di Hambalang karena di Jakarta dia sedang didemo
Di hari yg sama, Menteri Singapura yg lain membariskan konglo-konglo Indonesia utk diminta tanggung jawab
Optik segamblang ini mau dipelintir seperti apa? Gak punya malukah kita sebagai bangsa?
Apakah kepemilikan ini sudah berlangsung sejak beliau masih menjabat Komisaris BEI ?
Apakah dgn aturan ini bank-bank bisa jual jaminan macet di bawah nilai outstanding nya?
👀
Peraturan BP BUMN No. 1 Tahun 2026 tentang Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset BUMN akhirnya terbit. Aturan ini juga mengatur cut loss. Aturan ini merupakan pelaksanaan Pasal 12 ayat (1) PP 38/2026, yang memerintahkan Kepala BP BUMN menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih aset BUMN setelah mendapat persetujuan Presiden.
Aturan ini sudah lama ditunggu oleh BUMN dan anak usahanya yang sedang menjalani streamlining.
Cakupannya kini tidak lagi terbatas pada aktiva tetap, tetapi juga piutang dan aset lain, dengan kriteria yang lebih jelas dan alur persetujuan per organ. Satu hal yang perlu diingat: piutang yang dihapusbukukan tidak berarti hak tagihnya hilang.
Bagian yang menurut saya paling penting adalah cut loss. Pasal 50 memberi dasar bagi BUMN untuk menghapusbukukan aset di bawah nilai tercatat, baik dengan maupun tanpa pelepasan aset, dan/atau tidak lagi menagih piutang yang sudah dihapusbukukan, untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Syaratnya: ada analisis memadai yang menunjukkan kerugian akan lebih besar jika cut loss tidak dilakukan, penurunan nilai bukan karena kesalahan atau kelalaian, dan tidak ada benturan kepentingan. Ketiganya dinilai oleh konsultan independen atau lembaga pemerintah.
Kerugian akibat cut loss dinyatakan sebagai kerugian BUMN, dan tindakan cut loss tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban sepanjang tidak ada kesalahan atau kelalaian, dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan tanpa keuntungan pribadi.
Artinya, direksi kini punya pijakan hukum yang lebih jelas untuk mengambil keputusan bisnis yang rasional. Namun perlindungan ini bersyarat dan diatur di tingkat peraturan badan, jadi dokumentasi analisis dan penilaian independen menjadi kunci jika keputusan itu kelak dipersoalkan.



























