apostiera retweeted
“”Menguji Janji DPR Soal RUU Perampasan Aset".*
Apakah RUU ini bakal jadi senjata ampuh buat berantas koruptor dengan penerapan konsep illicit enrichment dan unexplained wealth, atau malah bakal jadi aturan yang minim esensi? 🤔
Video selengkapnya:
👉 youtube.com/watch?v=fVw8nXrW…
apostiera retweeted
KORUPSI PENEGAK HUKUM
Korupsi sektor ini paling berbahaya, berjejaring dan dampaknya besar.
Lihat kasus Hakim Zarof Ricar (Hakim Agung), Firli Bahuri (ketua KPK) dan skrg Febri Adriansyah (Jampidsus)
Apresiasi bagi Polri yang berani mengungkap dugaan TPK thd Jampidsus Febri Adriansyah Begitu jg dukungan Presiden Prabowo utk ungkap kasus tsb. Walaupun akhirnya dilimpahkan ke Kejagung.
Selama ini kasus spt ini tdk terungkap dgn tuntas, apalagi bila penanganannya diserahkan kepada lembaganya sendiri (konflik kepentingan).
Oleh karena itu saya berharap Kejagung menangani perkara thd Febri Andriansyah dgn sungguh2, dan transparan.
Jangan membuat publik semakin kecewa dengan penanganan Korupsi Penegak Hukum yang tidak tuntas atau ditangani sekedarnya atau dieliminir.
Penanganan yang tidak baik tersebut hanya akan membuat ketidak percayaan terhadap penegakan hukum dan itu ada kerugian yang sangat besar bagi negara.
apostiera retweeted
Pelaku mau minta maaf ini sy yakin hanya utk syarat agar nanti terlihat wajar dihukum ringan.
Bgmn bisa dipahami bila proses sidangnya banyak manipulatif dan penuh kebohongan..
coba saja bila pelaku disiram air keras di badannya (nggak usah mukanya), lalu dibiarkan selama 1 jam, agar pelaku bisa merasakan bgmn dampak kejahatannya yang begitu kejam, dan berdampak luka berat bagi korban, serta pemulihan yang panjang, itupun tidak bisa pulih seperti sediakala.
Sumber:%20detikNews share.google/fN4l57g5Kpeww6N…
apostiera retweeted
Hakim ini nggak punya nurani, mungkin hatinya sdh hitam.. Baru kali ini saya lihat Hakim perspektifnya separah ini..
apostiera retweeted
Replying to @apostiera
Peradilan ini yg sama sekali tidak berpihak kepada korban.
Mestinya peradilan adalah tanggung jawab negara, melalui penuntut utk mewakili kepentingan korban dan diperiksa serta diputus oleh hakim guna tercapai keadilan.
Aneh, bila peradilan dilakukan dari perspektif pelaku saja. Ini apa namanya?
Kok lebih mirip dengan sidang disiplin atau sidang etik saja.. 🙈
Keterlaluan..
Deja vu dengan kasus penyerangan bang @nazaqistsha 9 tahun yang lalu.
Apa yang bisa diharapkan dari proses peradilan ini? Bagaimana bisa berharap pengadilan dapat memberikan keadilan bagi Andrie sebagai korban?
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Andri di Pengadilan Militer II-08, Kamis (16/4/2026).
Baca di: megapolitan.kompas.com/read/…
~WR #TNI #PengadilanMiliter #AndrieYunus
apostiera retweeted
*Ilusi Privasi Digital: Sekali Send, Kendali Hilang Selamanya*
(Analisis Dugaan Pelecehan Seksual Berbasis Digital dalam Perspektif Keamanan Siber)
Kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online (KSBGO) yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada April 2026 ini merupakan preseden yang sangat serius. Dari kacamata sosial dan hukum, ini adalah pelanggaran etika dan moral yang berat. Namun, jika kita membedahnya dari perspektif keamanan siber (cybersecurity), kasus ini mengungkap banyak realitas teknis tentang bagaimana manusia berinteraksi dengan ruang digital, kerentanan data, dan penanganan bukti elektronik.
Kasus ini bermula dari percakapan bernada pelecehan di sebuah grup WhatsApp yang dianggap "aman" dan privat oleh para anggotanya. Namun, percakapan tersebut bocor ke ruang publik (platform X/Twitter) melalui tangkapan layar (screenshot). Insiden ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan sistem terenkripsi menjadi tidak berguna ketika eksfiltrasi data (kebocoran) dilakukan secara langsung dari perangkat milik individu yang ada di dalam lingkaran tersebut.
Berikut 5 Hukum Mutlak Ruang Digital yang Wajib Dipahami:
*1. Enkripsi Mengamankan Jalurnya, Bukan Orangnya*
Fitur End-to-End Encryption (seperti di WhatsApp) memang canggih untuk mencegah pesan disadap oleh hacker di tengah jalan. Tapi ingat, enkripsi tidak bisa mencegah teman di dalam grup melakukan screenshot. Sistem keamanan siber terkuat pun langsung runtuh oleh satu tangkapan layar.
*2. Sekali "Send", Kendali 100% Hilang*
Begitu Anda menekan tombol kirim, data tersebut bukan lagi milik Anda. Teks, gambar, atau stiker itu sudah otomatis tersalin dan berdiam di memori perangkat belasan atau puluhan orang di dalam grup. Anda tidak bisa menarik kembali apa yang sudah dicerna oleh perangkat orang lain.
*3. "Orang Dalam" Adalah Ancaman Terbesar*
Kebocoran percakapan atau data ke publik sangat jarang terjadi karena peretasan dari luar. Hampir selalu, kebocoran berasal dari dalam lingkaran itu sendiri—entah karena ada yang sengaja menyebarkan, atau perangkat salah satu anggota dipinjam orang lain. Jangan jadikan "kepercayaan" sebagai gembok keamanan Anda.
*4. Jejak Digital Lebih Kejam dari Jejak Fisik*
Obrolan lisan di warung kopi bisa hilang terbawa angin, tapi ketikan di dunia maya adalah barang bukti permanen. Meskipun Anda sudah memencet delete for everyone atau membubarkan grup, jejaknya tetap abadi dan bisa diangkat kembali melalui forensik digital, cache, atau cadangan sistem (cloud backup).
*5. Ilusi Ruang Privat*
Grup "tertutup" sering kali memberikan ilusi bahwa kita bisa bebas bicara tanpa konsekuensi. Kenyataannya, internet tidak memiliki ruang kedap suara. Ruang privat di platform digital terhubung dengan hukum publik. Apa yang Anda ketik adalah rekam jejak integritas Anda yang terekam selamanya.
Lessons Learned: *Perlakukan setiap ruang digital, se-privat apa pun labelnya, sebagai ruang publik yang diawasi. Jika Anda tidak berani mengucapkan suatu kalimat secara lantang di depan umum, jangan pernah mengetiknya di atas layar*.
~ Aulia Postiera @apostiera
(Cyberity Network)
Menurut saya, wacana war ticket utk kuota tambahan haji itu dihentikan saja.
Kalaulah ada permasalahan pada lamanya antrian haji dan buruknya pengelolaan dana haji di BPKH seharusnya fokus menyelesaikan masalah tersebut.
Berikut kutipan pendapat saya:
jawapos.com/haji/2604110295/…
Dagelan aja KPK.
Yaqut Kembali Ditetapkan Sebagai Tahanan Rutan KPK cnnindonesia.com/nasional/20…
Udah saatnya KPK dibubarkan. Rusaknya kebangetan.
Ga kebayang perasaan penyidik2 KPK yang masih menjaga integritas dan bersungguh2 berantas korupsi dg berbagai tantangan dan ancamannya dipimpin oleh para Pimpinan sontoloyo yg memperdagangkan tahanan rumah.
KPK: Tahanan lain bisa memohon jadi tahanan rumah seperti Yaqut Cholil
elshinta.com/kategori/1/huku…
Hebat keluarganya. Taliban KPK ketakutan juga dibikinnya.
Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Permohonan Keluarga, Tidak Permanen
Baca di: nasional.kompas.com/read/202…
Ya Allah, masih aja main propaganda 'taliban'. Bukannya para 'taliban'nya udah berhasil mengusir Amrik dari Afghanistan, eh udah berhasil dipecat2in 5 tahun lalu?
Kita doakan semoga kebenaran terungkap di persidangan dan orang2 yang korup dihukum seberat2nya. Aamiin.
Manusia pengecut! Biadab!
Semoga Andri segera sembuh dan pulih seperti sedia kala.
Pelakunya harus ditangkap!
apostiera retweeted
Banyak pengungkapan kasus besar dengan nilai triliunan, tapi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia justru jeblok 3 poin turun dari 37 ke 34, peringkat turun dari 99 ke 109. Ada apa dengan pemberantasan korupsi kita? Simak diskusinya di sini: youtu.be/k1d-PBHdAL4?si=lilk…
Luar biasa kompaknya Ketua dan Wakil Ketua yang juga wakil Tuhan di bumi.
Gas terus, KPK!
KPK selesai melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terjaring OTT terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka.
>> news.detik.com/berita/d-8344…
Akhirnya KPK menetapkan 2 orang tersangka kasus korupsi kuota haji. Semoga para tersangka segera ditahan agar ga kabur dan kasus ini dapat terus dikembangkan ke pihak2 lain.
Kasus ini juga sbg pengingat bagi @Dahnilanzar dan Kementerian Haji agar dapat menjaga amanah dg baik.
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Berdasarkan surat pemberitahuan tersangka yang diperoleh Narasi, Yaqut dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji 2024, yang diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden Jokowi ke Arab Saudi.
Alih-alih sepenuhnya untuk haji reguler, kuota tambahan itu dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, meski UU membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen.
KPK menilai kebijakan tersebut membuat sekitar 8.400 jemaah reguler gagal berangkat dan menimbulkan dugaan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Dalam penyidikan, KPK juga telah menyita rumah, mobil, dan uang dolar terkait perkara ini.
Berikut kegelisahan saya terkait permasalahan korupsi di Indonesia. Selamat Hari Antikorupsi Sedunia!
Kiriman seorang teman di Aceh. Video ini diambil dari daerah perbatasan Aceh Tamiang dan Sumatera Utara.
Sampai saat ini belum ada bantuan yang datang. Semoga airnya segera surut dan bantuan segera datang.
Cc: @prabowo @BNPB_Indonesia

















