๐š‹๐š•๐šŠ๐š—๐š” (@blank0429) header
๐š‹๐š•๐šŠ๐š—๐š” (@blank0429) profile picture

| #FreePalestine | #SukaDiskusiSehat #BenciPenindasan| โŒPorno โŒIslamophobia โŒRasis โŒ caci-maki auto blokirโ€ผ๏ธ

Joined November 2014
Photo by ๐š‹๐š•๐šŠ๐š—๐š” (@blank0429)Photo by ๐š‹๐š•๐šŠ๐š—๐š” (@blank0429)Photo by ๐š‹๐š•๐šŠ๐š—๐š” (@blank0429)Photo by ๐š‹๐š•๐šŠ๐š—๐š” (@blank0429)Photo by ๐š‹๐š•๐šŠ๐š—๐š” (@blank0429)Photo by ๐š‹๐š•๐šŠ๐š—๐š” (@blank0429)Photo by ๐š‹๐š•๐šŠ๐š—๐š” (@blank0429)Photo by ๐š‹๐š•๐šŠ๐š—๐š” (@blank0429)Photo by ๐š‹๐š•๐šŠ๐š—๐š” (@blank0429)Photo by ๐š‹๐š•๐šŠ๐š—๐š” (@blank0429)
Mengapa begitu banyak masalah muncul di media sosialโ” Karena masalahnya cuma dilihat oleh yg berwenang (pihak yg punya kuasa) tanpa selesaikan akar masalahnya. Ada sumbatan saluran di jalur formalโ€ผ๏ธ Selain itu banyak jg masalah yg sengaja dimunculkan dng motif alih perhatian _
8
18
45
34,337
Hak Angket sudah ga ada gunanya buat kasus Gibran, langsung HMP saja Kalau buat KPU-Bawaslu... nah cocok!
1
4
14
411
Bablas! Kaput!! Finished!!! Degaga harapang! zร i yฤ› mรฉiyว’u shรฉnme kฤ› zhวwร ng de le!! Fufufafa ship is singkingโ€ผ๏ธ ๐Ÿ˜‚
PKPU Pasal 18 Ayat 3 bilang kalau ada ijazah perguruan tinggi bisa kan. Gimana kalau Surat Keputusan Penyetaraan S1-nya digugat juga ke PTUN? Syarat buat dapat SK Penyetaraan S1 itu, berdasarkan Perdirjen Belmawa No. 02/DJ.BELMAWA/SK/2015: 1) Ijazah asli berbahasa asing. 2) Ijazah jenjang sebelumnya (SMA). Jika SMA di luar negeri harus disetarakan dulu. 3) Transkrip 4) Kurikulum S1 kampus sana. 5) Fotokopi paspor dan visa ketika sekolah. 6) Terjemahan penerjemah tersumpah jika tidak berbahasa Indonesia untuk semua dokumen. 7) Dokumen tambahan bila diperlukan asesor. *** Nomor 2 sudah dinyatakan batal oleh MA. Dengan segala konsekuensi hukumnya. Ini mestinya batal juga dong??? Terus kalau ini batal, dia gak memenuhi Pasal 18 ayat 3.
1
1
2
260
Rully kuasa hukum Gibran yg pintar, ga gitu cara baca tabelnya Saya bantu jelasin, GCE 'A' level di situ berarti syarat minim masuk Advanced Diploma harus lulus full GCE 'A' Level Sekarang saya nanya: Kok bisa Gibran masuk situ padahal belum 'A' Level? eduworld.co.id/PDF/MDIS_2012โ€ฆ
Pembelaan kuasa hukum Gibran ini benar-benar menghina akal sehat akademis. Ngotot mengklaim Advance Diploma dari MDIS Singapura setara A-Level / SMA hanya berpatokan pada artikel brosur agen kuliah eduworld. Padahal Prof. Sulfikar Amir (Dosen NTU Singapura) sudah menguliti tuntas: Advance Diploma itu program sertifikat lembaga kursus/politeknik, BUKAN A-Level sama sekali. Kalau A-Level di Singapura itu ujiannya super ketat dan resmi (GCE A-Level), bukan bimbel lompat kodok yang gak lulus ujian sekolah. Akrobat Kuasa Hukum Gibran : 1. Di Surat Kemendikbud ngakunya lulusan UTS Sydney. 2. Pas ketahuan di UTS cuma dapet Certificate of Attendance (surat hadir), mendadak ngeles pamer Advance Diploma MDIS. Ini namanya ngaku sendiri kalau Surat Penyetaraan dari Kemendikbud yang dipake daftar Pemilu itu SALAH. Makin sibuk bikin penafsiran halusinasi, makin kelihatan kalau fisik ijazah SMA aslinya memang GAK PERNAH ADA.
9
15
29
1,066
Replying to @blank0429 @triwul82
kayanya ini dokumen yang dibaca rully eduworld.co.id/PDF/MDIS_2012โ€ฆ kocak banget si rully, baca tabel aja salah, koar2 di tv nasional lagi, ini A level equivalent kan maksudnya persyaratan masuk adv diploma itu A level atau yang equivalent. bukan adv diploma = A level hahaha
1
114
Kalau kesaksian dari ahli hukum khusus kepemiluan, praktisi hukum & ahli tata negara masih diragukan pendukung Gibran.... Siapa tahu setelah baca kesaksian dari ahli termohon ahirnya bisa jadi paham Semoga bermanfaat
๐—ฆ๐˜‚๐—ฑ๐—ฎ๐—ต ๐—ฆ๐—ฎ๐—ฟ๐—ท๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐—ธ๐—ผ๐—ธ ๐—บ๐—ฎ๐˜€๐—ถ๐—ต ๐˜„๐—ฎ๐—ท๐—ถ๐—ฏ ๐˜€๐—ฒ๐˜๐—ผ๐—ฟ ๐—ถ๐—ท๐—ฎ๐˜‡๐—ฎ๐—ต ๐—ฆ๐— ๐—”/๐˜€๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ? Silahkan simak jawaban saksi ahli termohon dalam sidang MK soal hal itu. Kalau kesaksian dari saksi ahli termohon saja masih ga percaya...Ampun deh (๐—ถ) ๐—”๐—ด๐˜‚๐˜€ ๐—ฅ๐—ถ๐—ฒ๐˜„๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ผ
4
7
1
16
593
๐—ฆ๐˜‚๐—ฑ๐—ฎ๐—ต ๐—ฆ๐—ฎ๐—ฟ๐—ท๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐—ธ๐—ผ๐—ธ ๐—บ๐—ฎ๐˜€๐—ถ๐—ต ๐˜„๐—ฎ๐—ท๐—ถ๐—ฏ ๐˜€๐—ฒ๐˜๐—ผ๐—ฟ ๐—ถ๐—ท๐—ฎ๐˜‡๐—ฎ๐—ต ๐—ฆ๐— ๐—”/๐˜€๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ? Silahkan simak jawaban saksi ahli termohon dalam sidang MK soal hal itu. Kalau kesaksian dari saksi ahli termohon saja masih ga percaya...Ampun deh (๐—ถ) ๐—”๐—ด๐˜‚๐˜€ ๐—ฅ๐—ถ๐—ฒ๐˜„๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ผ
9
18
4
31
1,911
(๐—ถ๐—ถ) ๐—ž๐—ต๐—ผ๐—ถ๐—ฟ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ฎ๐—ต๐—บ๐—ถ
1
3
2
4
255
Setelah MA putuskan SUKET batal, pasal selundupan ini jadi satu-satunya alasan 'terpenuhinya' syarat pencalonan Dan BENAR dijadikan DALIH oleh pendukung fufufafa Yg kemudian justru menguatkan KESIMPULAN pasal ini memang benar DISISIPKAN semata untuk pencalonan Gibran Wkwkwkwk
Pasal karpet merah Gibran itu... ๐Ÿ”ธ๏ธGa ada saat Uji publik ๐Ÿ”ธ๏ธGa ada Saat pengajuan RDP tgl 15 ๐Ÿ”ธ๏ธTak ditampilkan KPU waktu RDP ๐Ÿ”ธ๏ธTidak diajukan dibahas ๐Ÿ”ธ๏ธBawaslu baru tahu belakangan KPU jadi timses fufufafa #Suket #IjazahPalsu
5
30
1
75
1,742
Politisi harusnya melek hukum. Tapi tulisan begini sama sekali tidak melek hukum. Malah menyesatkan. Pahami, bahwa sistem Pemilu yg diatur UU Pemilu no 7 thn 2017, pasal 169 huruf r menyatakan pendidikan PALING RENDAH adalah SMA. Artinya, pendidikan di atas SMA, yaitu Sarjana, sudah memenuhi syarat UU. Proses PEMILU dilakukan oleh KPU, disahkan oleh keputusan MK yg final. Jadi pasangan Prabowo dan Gibran sudah SAH ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih di tahun 2024. Apa pun persoalan administratif KPU, yg diatur PKPU, TIDAK LAGI BERMAKNA setelah Keputusan MK sah dan final mengikat. MA mencabut suket SMA? Keputusan MA TIDAK mengubah fakta Gibran lulus Sarjana, dgn Suket Kesetaraan Sarjana, jadi tetap memenuhi ketentuan UU Pemilu. Keputusan MA sama sekali TIDAK mengubah fakta Gibran tetap memenuhi ketentuan UU Pemilu. Kemudian, dikatakan Gibran melanggar UU? Tidak ada perbuatan apa pun oleh Gibran yg melanggar UU. Tidak ada alasan utk memakzulkan Gibran. Kalau ada yg meributkan "cacat administratif" itu hanya ada dlm konteks pemilu, di mana sudah sah dan final oleh MK. Dan sebenarnya, MK MENOLAK gugatan atas legitimasi Gibran, utamanya karena hasil pemilu sudah sah dan final. Pula tdk ada legal standing dari penggugat. Karena keputusan MK menolak, maka sebenarnya seluruh perkara gugur, termasuk semua pemeriksaan oleh MK. Tidak ada yg bisa bawa amar putusan MENOLAK oleh MK ke MA. Bagaimana jika di bawa ke DPR RI? Tetap tidak bisa kalau perkaranya adalah administratif pemilu. DPR RI hanya bisa mengajukan pemakzulan jika Gibran melakukan sesuatu yg salah. Tidak ada yg salah dilakukan oleh Gibran.
61
Lu yg koplak aslinya Kalau dasar pemenuhan syarat pencalonan dibatalkan pengadilan, terus yang menjadi dasar keabsahan untuk tetap menjabat apa? Seseorang yg sudah dilantik, bukan berarti persoalan hukum atas dokumen persyaratan pencalonannya jadi ga lagi relevan
Wahai @Bonatua766hi sontoloyo Yg digegerin cuma Suket dibatalin MA. Itu dokumen administratif, bukan putusan yg otomatis nyabut jabatan Wapres. Pasal 227 itu syarat pencalonan, bukan syarat pejabat yg sudah dilantik. Koplak
2
9
19
647
Kurang banyak bukti pelanggarannya?
Pasal karpet merah Gibran itu... ๐Ÿ”ธ๏ธGa ada saat Uji publik ๐Ÿ”ธ๏ธGa ada Saat pengajuan RDP tgl 15 ๐Ÿ”ธ๏ธTak ditampilkan KPU waktu RDP ๐Ÿ”ธ๏ธTidak diajukan dibahas ๐Ÿ”ธ๏ธBawaslu baru tahu belakangan KPU jadi timses fufufafa #Suket #IjazahPalsu
6
11
483
๐š‹๐š•๐šŠ๐š—๐š” retweeted
Analisis Hukum Tata Negara yang sangat krusial dari Pakar HTN Prof. Aan Eko Widiarto di Metro TV : Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran berlaku RETROAKTIF (berlaku surut) dan memicu konsekuensi runtuhnya keabsahan pendaftaran Wapres dari awal. Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan (UU AP) Pasal 19 & 70, Prof. Aan membedah implikasi fatal putusan MA ini : 1. Efek Hukum Retroaktif: Ketika Suket Penyetaraan Kemendikbud dinyatakan TIDAK SAH, maka dokumen tersebut batal demi hukum dan dianggap TIDAK PERNAH ADA sejak hari pertama diterbitkan. 2. Syarat Pencalonan Otomatis Gugur: Karena dokumen penyetaraan yang disetor ke KPU gugur dari titik awal (sejak pendaftaran 2023), maka secara hukum administrasi, Gibran OTOMATIS TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) saat maju Pilpres. 3. Pintu Pemakzulan DPR (Pasal 7A UUD 1945) Terbuka Penuh: Seseorang dapat diberhentikan dalam masa jabatannya sebagai Presiden/Wapres jika terbukti "tidak lagi memenuhi syarat". Pembatalan Suket oleh MA ditambah penguncian fakta ketiadaan ijazah SMA oleh MK secara sempurna melengkapi syarat pemakzulan di DPR RI. Klaim pihak Gibran yang mau "buka-bukaan" sekarang dinyatakan Prof. Aan SUDAH SANGAT TERLAMBAT DAN WONT CHANGE THE LAW. Dua puncak kekuasaan yudisial (MK & MA) sudah mengunci keputusan: Dokumennya tidak sah dan ijazah SMA formalnya tidak ada. DPR RI tidak punya alasan lagi untuk menunda execution politik. Segera gulirkan Hak Angket dan proses pemakzulan via Pasal 7A UUD 1945. .
64
386
24
913
37,270
๐š‹๐š•๐šŠ๐š—๐š” retweeted
Coba cek ini, deh. Harganya Rp300.000 aja! tk.tokopedia.com/ZSgcwxLEE/ # #Tokopedia lewat @Tokopedia
3
36
93
1,179
๐š‹๐š•๐šŠ๐š—๐š” retweeted
RI Tidak Punya Wapres Sejak hari Ahad 20 Oktober 2024 secara sebenarnya Republik Indonesia tidak punya wakil presiden. Putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung telah menempatkan jabatan Wakil Presiden dalam keadaan yang secara yuridis kosong. MK dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 secara terbuka menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan setara SMA/SMK. Dokumen yang dijadikan dasar penyetaraan hanyalah "certificate of attendance", bukti kehadiran, bukan bukti tamat. Meski MK menolak diskualifikasi karena Gibran sudah dilantik dan pemohon dinilai tidak memiliki "legal standing", temuan materiil itu tetap berdiri sebagai fakta persidangan. Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 kemudian mengunci celah yang tersisa. Mahkamah Agung menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 batal demi hukum ("ex tunc") dan memerintahkan penarikan serta pemusnahannya. Karakter "ex tunc" berarti surat itu dianggap tidak pernah ada sejak diterbitkan pada 2019. Syarat pendidikan yang menjadi prasyarat pencalonan pada Pemilu 2024 kini secara formal tidak pernah terpenuhi. Pasal 7A UUD 1945 secara tegas memungkinkan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Kombinasi temuan MK dan putusan MA memenuhi unsur itu: dokumen yang menjadi dasar keabsahan pencalonan telah dinyatakan tidak sah oleh dua lembaga peradilan tertinggi. Argumen bahwa โ€œputusan MK soal hasil pemilu sudah finalโ€ tidak meniadakan fakta bahwa syarat administratif yang menjadi landasan pencalonan kini gugur secara retroaktif. Kedaulatan rakyat tidak berarti mengabaikan syarat konstitusional yang telah ditetapkan undang-undang. Jika temuan MK dan putusan MA diabaikan, negara sedang menormalisasi pejabat yang secara yuridis tidak memenuhi syarat minimal. Republik Indonesia saat ini, berdasarkan putusan dua mahkamah tertinggi, tidak memiliki Wakil Presiden yang sah. *) artikel ini dibuat oleh AI Grok
1
19
41
792
SUTANTO masih sembunyi di Gunung Kidul?
10
51
2
89
1,879
Mon @SianiparRismon selamat ya! Bukumu benar ๐ŸŽ‰๐Ÿฅณ๐Ÿ‘๐Ÿซฐ
Suket terbit ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐˜€ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐—บ๐—ถ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ฎ๐—ป Gibran & ๐—ฑ๐—ถ๐—ฝ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ถ 2x pencalonan Putusan MK sebut ijazah Gibran tak ditemukan ๐—ธ๐—ฒ๐˜๐—ถ๐—ธ๐—ฎ ๐—ฝ๐—ฟ๐—ผ๐˜€๐—ฒ๐˜€ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฎ๐—ป Kasasi Pak Subhan dikabulkan MA, ๐—ฆ๐—จ๐—ž๐—˜๐—ง yg dipakai buat pencalonan ๐—ฏ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—น ๐—ฑ๐—ฒ๐—บ๐—ถ ๐—ต๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ _
12
56
2
123
1,604
Kan bener dugaan kami @kemdikdasmen yg jadi kambing hitamnya
30
29
1
93
4,255
Coba tanyakan ke Gibran mas @DianSandiU, yg mau dia setarakan apa? Ijazah setara SMA? Kok yg dia upload ke sistem di kolom ijazah justru certi of att. yg sama sekali bukan ijazah? Gibran ga bisa bedain mana ijazah mana bukan?
Mas Wapres ini adalah korban dr sistem yg dibuat Dikdasmen. Beliau submit syarat2 sesuai dg yg diminta secara online. Sudah begini kok jadi salahnya penerima Suket? Ada ribuan orang yg sudah mereka keluarkan Suket, itu gimana nasibnya? Negara kok mundur-maju2 begini!
9
18
1
65
3,171