Pinned Tweet
β
Κβ {β ...αͺ₯...β }β Ι
Each ache and scar became a harmony
I find in peace of my soul so beautifully.
π·π΄π°ππκπ΄π΄πΊπ΄ππ βββ π·Νπ΄Νπ°ΝπΝπΝπΝπ°ΝπΝπ²Νπ·Νπ΄Νπ.
β
βαͺ₯ ... πΝπ¦ π·ππ°π²πΈπ½ππ·:
cekikikan jepret tiaap setel negoro angin. π
α©πΝπΝπ¦ΝπΝ. retweeted
Akhirnya bisa posting bacaan favorite.
α©πΝπΝπ¦ΝπΝ. retweeted
Jadinya peranku apa? Satu-satu, ya, artis sibuk gak bisa ambil banyak script. π©
malam.. radionya⦠yang mau req max 3 bebas.. hayukk. zeno.fm/radio/heartune/
BOBO LG.
Replying to @alsakidra
@alsakidra @millyaran @mahadvya @sachianni @Iuzhikai @ilseine @nuovua absen dulu ya, selamat pagi dari gue.
α©πΝπΝπ¦ΝπΝ. retweeted
Ν Ν
Λ κ°Ν‘ Ν Γ― Ν Ν‘κ± βΊ π·π΄π°πππΈπΌπ΄: ππ΄π΄πΊ πΈ.
Different routines, one shared moment.
Circle the date, let hearts lead the way.
ππΈππ· ππ°ππΌππ· βββ π·π΄π°ππκπ΄π°ππ΄
Ν Ν
α©πΝπΝπ¦ΝπΝ. retweeted
Ν Ν
Λκ°ΰ¦ π·π΄π°ππππ°π²πΊ: π·π΄π°πππ΄ππ΄ππ. ΰ»κ±Λ
Through craft and passion we find,
a little more ease for heart and mind.
WEEK 2 βββ Nov 9-13, 2026
Ν Ν
APASIH INI.
Replying to @soraveile
Cara mengurus perceraian bagi umat Kristen (non-Muslim) di Indonesia dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN) dan dilanjutkan pencatatannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
1. Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
β’ KTP Asli & Fotokopi pihak Penggugat.
β’ Alamat Lengkap pihak Tergugat.
β’ Akta Perkawinan Asli dari Disdukcapil (atau surat pemberkatan dari gereja).
β’ Kartu Keluarga (KK).
β’ Akta Kelahiran Anak (jika ada tuntutan mengenai hak asuh anak).
β’ Surat Izin Atasan (khusus bagi Pegawai Negeri Sipil / PNS, TNI, atau Polri).
β’ Minimal 2 orang saksi yang mengetahui adanya perselisihan atau masalah rumah tangga (bukan anak di bawah umur).
β’ Surat Gugatan Perceraian.
2. Alasan Perceraian yang Sah Berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975), alasan yang dapat diterima di pengadilan meliputi:
β’ Adanya zina, pemabuk, pemadat, atau penjudi.
β’ Salah satu pihak meninggalkan pasangan selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan sah.
β’ Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
β’ Terjadinya kekejaman atau penganiayaan berat.
β’ Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajiban suami/istri.
β’ Terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
3. Tahapan Proses di Pengadilan Negeri
1. Pengajuan Gugatan: Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan wilayah domisili pihak Tergugat. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung (offline) di PTSP PN atau secara daring melalui e-Court Mahkamah Agung.
2. Pembayaran Biaya Perkara: Membayar panjar biaya perkara (SKUM) yang nominalnya bervariasi tergantung jarak pemanggilan.
3. Pemanggilan & Persidangan: Kedua pihak dipanggil untuk menghadiri sidang.
4. Mediasi: Pada sidang awal, majelis hakim akan mewajibkan proses mediasi terlebih dahulu agar kedua pihak bisa berdamai.
5. Pemeriksaan & Pembuktian: Jika mediasi gagal, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian surat, serta pemeriksaan saksi-saksi.
6. Putusan Hakim: Hakim akan mengeluarkan putusan apakah perceraian dikabulkan atau tidak. Proses ini umumnya memakan waktu sekitar 3 sampai 6 bulan.
4. Tahap Akhir: Pengurusan di Disdukcapil
β’ Setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Anda harus mengurus pencatatan perceraian ke Disdukcapil.
β’ Dokumen ke Disdukcapil: Salinan putusan pengadilan yang sudah inkracht, surat keterangan dari panitera, KTP, KK, serta akta perkawinan asli.
β’ Disdukcapil kemudian akan menerbitkan Akta Perceraian resmi dan memperbarui status kependudukan Anda.
α©πΝπΝπ¦ΝπΝ. retweeted
Replying to @soraveile
Cara mengurus perceraian bagi umat Kristen (non-Muslim) di Indonesia dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN) dan dilanjutkan pencatatannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
1. Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
β’ KTP Asli & Fotokopi pihak Penggugat.
β’ Alamat Lengkap pihak Tergugat.
β’ Akta Perkawinan Asli dari Disdukcapil (atau surat pemberkatan dari gereja).
β’ Kartu Keluarga (KK).
β’ Akta Kelahiran Anak (jika ada tuntutan mengenai hak asuh anak).
β’ Surat Izin Atasan (khusus bagi Pegawai Negeri Sipil / PNS, TNI, atau Polri).
β’ Minimal 2 orang saksi yang mengetahui adanya perselisihan atau masalah rumah tangga (bukan anak di bawah umur).
β’ Surat Gugatan Perceraian.
2. Alasan Perceraian yang Sah Berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975), alasan yang dapat diterima di pengadilan meliputi:
β’ Adanya zina, pemabuk, pemadat, atau penjudi.
β’ Salah satu pihak meninggalkan pasangan selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan sah.
β’ Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
β’ Terjadinya kekejaman atau penganiayaan berat.
β’ Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajiban suami/istri.
β’ Terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
3. Tahapan Proses di Pengadilan Negeri
1. Pengajuan Gugatan: Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan wilayah domisili pihak Tergugat. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung (offline) di PTSP PN atau secara daring melalui e-Court Mahkamah Agung.
2. Pembayaran Biaya Perkara: Membayar panjar biaya perkara (SKUM) yang nominalnya bervariasi tergantung jarak pemanggilan.
3. Pemanggilan & Persidangan: Kedua pihak dipanggil untuk menghadiri sidang.
4. Mediasi: Pada sidang awal, majelis hakim akan mewajibkan proses mediasi terlebih dahulu agar kedua pihak bisa berdamai.
5. Pemeriksaan & Pembuktian: Jika mediasi gagal, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian surat, serta pemeriksaan saksi-saksi.
6. Putusan Hakim: Hakim akan mengeluarkan putusan apakah perceraian dikabulkan atau tidak. Proses ini umumnya memakan waktu sekitar 3 sampai 6 bulan.
4. Tahap Akhir: Pengurusan di Disdukcapil
β’ Setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Anda harus mengurus pencatatan perceraian ke Disdukcapil.
β’ Dokumen ke Disdukcapil: Salinan putusan pengadilan yang sudah inkracht, surat keterangan dari panitera, KTP, KK, serta akta perkawinan asli.
β’ Disdukcapil kemudian akan menerbitkan Akta Perceraian resmi dan memperbarui status kependudukan Anda.
β
β β β β β β Κΰ½² π·Νπ΄Νπ°ΝπΝπΝκΝπ΄Νπ°ΝπΝπ΄ ΙΰΎ
β β β β β β π·π΄π°ππβπ π²π°π»π»πΈπ½πΆ β ππ΄π΄πΊ πΈ
β β β The πΈΝπΝπΝπΝ has been heard.
β β β Will the π½ΝπΝπΝπΝπ‘Νπ rise to answer?
β






























