Hidup tanpa Tuhan. @zulka81005936 @Sentjoko @FatihYustiawan @ak03l @AlfianAnjar @batpoenik @RadzaBundanya @agama_nusantara @Tommy_Aremania @maseka1003 @amnursama @Fathi32335628 @Iswana6 @sugi_0706 @farouk321 @harihariono1 @EL_Atheos @bokohalal @AntiMyth666
google.com/amp/s/amp.suara.c…
Sinau retweeted
Potong gaji disebut sebagai kewajiban moral dan etis pemerintah. Jika pemerintah menerapkan potong gaji, 22 juta warga diperkirakan dapat selamat, setidaknya selama satu bulan penuh dengan diberi sembako senilai Rp40 ribu/orang.
tirto.id/eJJy
Sinau retweeted
DICARI!
Menteri Kesehatan Rep. Indonesia.
Dalam masa kedaruratan kesehatan ini ybs. telah menghilang dari dunia dalam berita nasional cukup lama.
Bagi yang menemukan tolong ditanyakan: "Ngapain aja broh, jabatan masih MenKes?"
Sinau retweeted
Foto ini adalah penyakit "Kudis" yang di derita oleh anak-anak korban pengungsi kabupaten #Nduga. Sudah 1 tahun lebih pengungsi ini berada di #Kimbim #Wamena.
Mereka tidak mendapatkan layanan kesehatan yang baik dari pemerintah #Indonesia.
Dok: Xave, Klasis GKI P. Numbay
Sinau retweeted
Saya mengalami Darurat Militer (2003-2004) dan Darurat Sipil (2004-2005) di Aceh. Banyak korban jatuh. Terutama warga sipil. GAM tetap eksis, bahkan ikut berunding.
Lantas sekarang mau dipakai saat pandemi? Jalankan saja Karantina Wilayah seperti di UU. Jangan bikin blunder baru
Sinau retweeted
1. Ada pandemi.
2. Menetapkan status Darurat Sipil.
3. Agar gak perlu kasih makan rakyat.
4. Tapi rakyat tak bebas beraktivitas.
5. Bahkan tak bebas berekspresi.
6. Pembahasan Omnibus Law di DPR jalan terus.
Sinau retweeted
Karantina Wilayah hanya membatasi mobilitas FISIK warga negara. Tapi Darurat Sipil bisa membatasi GAGASAN, ASPIRASI, bahkan GERAKAN SOSIAL.
Memangnya Covid-19 menyerang otak, nalar, atau gagasan?
Goblok kok endless.
Sinau retweeted
Pada suatu hari di masa status darurat
"Halo. Ini pemimpin redaksi?"
"Betul, Pak"
"Ini dari PDMD (Penguasa Darurat Militer Daerah)
"Ada yang bisa saya bantu, Pak?"
"Berita Anda bla-bla-bla.."
"Kantor redaksi kami tidak di wilayah hukum Aceh. Jadi kami hanya tunduk pada UU Pers"
Sinau retweeted
Ya begini model pendukung Jokowi.. Pokoknya yg lain teroris..
Ada banyak model gini di circle-nya dia.. Wajar klo kebijakan presiden ikut perspektif2 bodoh gini..
Sinau retweeted
Presiden @jokowi, tolong baca lagi Undang-undang yang Anda tanda tangani sendiri, UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. #TolakDaruratSipil walhi.or.id/segera-tetapkan-…
Sinau retweeted
Pak @jokowi , tolong ya...
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 itu dipakai kalau kita lagi perang militer, bukan untuk mengatasi masalah kesehatan!
UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan lebih relavan! #tolakDaruratSipil
Sinau retweeted
1. Dalam melakukan lockdown pemerintah tidak perlu merujuk pada UU Darurat Sipil atau UU penanggulangan Bencana, tapi cukup dengan UU Kekarantinaan. Kesehatan.
Sinau retweeted
Kebijakan pemerintah pakai Perpu No. 23 th1959 ttg keadaan bahaya, yg didalamnya ada darurat sipil
Dan tdk memakai UU No. 6 th 2018 ttg Kekarantinaan kesehatan
Adalah bukti pemerintah lepas tanggung jawab menanggung beban rakyat terutama hak ekonomi
Pecundang!
Sinau retweeted
Bodoh Apa Kejam?
Udah Jelas punya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Knapa Pake Darurat Sipil?
Cuci Tangan?!
Lari dari tanggung jawab?!
Mau rampas Hak Rakyat?!
TERLALU ✔️
👉 #TolakDaruratSipil
👉 #TolakDaruratSipil
👇
m.cnnindonesia.com/nasional/…
Sinau retweeted
Untuk Apa Ada UU Kekarantinaan Kesehatan Jika Masih Juga Mau Diberlakukan UU Darurat Sipil ?
Ini Kita Itu Sdg Perang Melawan Virus Bukan Melawan Bedil2 an
Rakyat Sdh Sakit Lalu Mau Dibuat Tambah Menderita kah ??
Hati Nurani Anda Sudah Mati 😓
#TolakDaruratSipil
Sinau retweeted
Australia berusaha menyelamatkan ekonomi nasional. Untuk meringankan beban pengusaha agar tetap menggaji pegawai, pemerintah urun $1500 untuk setiap gaji pegawai per 2 minggu selama 6 bulan.
Dana yang dianggarkan $130 biliun, dari total $320 biliun untuk mengatasi dampak c-19.


















