Inilah 4 gugatan yang diminta oleh H.M. Subhan dengan tergugat adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pihak yang mengeluarkan Suket Gibran.
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
t°Jabar retweeted
Replying to @tijabar
Mau pesta krn gugatan di PTUN dicabut eh MK Kabul... Terimakasih HM. Subhan SH, MH
t°Jabar retweeted
Saya merasa Kang Dedi Mulyadi lebih mirip Jokowi ketimbang Ridwan Kamil. Gaya populismenya yang sering blusukan, bercerita di media sosial, dan membangun citra dekat dengan rakyat membuatnya dijuluki “Jokowinya Sunda” atau “Mulyono Jilid II” oleh sejumlah pengamat.
• Ia lebih artikulatif dan kuat pada identitas tradisional Sunda dibandingkan Jokowi, sang “bapak pembangunan infrastruktur”, namun pola komunikasinya tetap sejalan.
• Sementara itu, Ridwan Kamil, yang kerap disebut “bapak maket pembangunan infrastruktur”, lebih menonjol sebagai sosok modern dan teknokratis yang fokus pada inovasi serta infrastruktur.
• Tingkat popularitasnya bahkan kini melampaui sejumlah tokoh nasional: survei IPO Oktober 2026 menempatkannya di puncak elektabilitas capres 2029 dengan 33,7 persen, jauh di atas Prabowo Subianto (14,5 persen) dan Anies Baswedan (11,3 persen), sementara survei SMRC mencatat angka 35,5 persen.
Kekuatan media sosialnya memperkuat citra tersebut. Pada Oktober 2026, akun Instagram @dedimulyadi71 miliknya memiliki sekitar 7,6 juta pengikut, kanal YouTube “Kang Dedi Mulyadi Channel” mencapai 9,22 juta subscriber, dan akun TikTok @dedimulyadiofficial mencatat 13,4 juta pengikut.
• Aktivitas rutinnya membagikan kegiatan sehari-hari di ketiga platform itu membuat elektabilitasnya terus naik, mirip strategi yang dahulu membawa Jokowi meraih popularitas tinggi. Tidak heran jika sebagian pihak menyebutnya sebagai satrio peningit 2.0, lengkap dengan jargon “KDM adalah kita”.
• Pertanyaan yang kini mengemuka di kalangan publikh adalah apakah ia akan melanjutkan dua periode di Jawa Barat atau justru ikut berebut tiket Pilpres 2029.
@TruebluesIndo
@tijabar
@_riverheaven
@txttransportasi
@menbrrr
@aril_piterpen1
@BobotohKaskus
t°Jabar retweeted
Makin diakal2in, makin keliatan busuknya. Udah bener mundur aja. Legowo akui salah, minta maaf, bangun karir politik yang bener dari awal lagi. Mumpung masih muda. Buat apa terus2an jadi boneka bapak lo bran? Politikus karbitan gak akan ada yg lama bertahan.
Maksud hati membela, apa daya justru mencelakakan. "Membela dengan membabi buta, akhirnya menjerumuskan yang dibela.”
Dua ungkapan diatas, rasanya pas untuk menggambarkan strategi Tim Pembela Hukum Gibran Rakabuming Raka, Patrialis Akbar, dkk. Betapa tidak, niatnya ingin menyakinkan hakim dan publik bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang bisa disejajarkan dengan SMA di Indonesia. Tapi, pembelaan itu justru menguatkan unsur pidana yang dilaporkan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Ormas Pejabat (Pengacara Jawara Bela Umat) di Bareskrim.
Penjelasannya demikian:
Laporan pidana terhadap Gibran didasarkan pada Surat Keterangan (Suket) No. 9149/DD.I/KS/2019 yang menyebut ia menyelesaikan Grade 12 UTS Insearch, Sydney, dan dinilai setara SMK/SMA di Indonesia. Suket ini dipakai untuk memenuhi syarat pendidikan minimal tamat SMA/sederajat (Pasal 169 huruf r UU Pemilu) saat pencalonan Wapres.
MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa dijadikan dasar penyetaraan dengan SMA. Certificate of Attendance hanya bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.
Kubu pembela Gibran justru mengajukan Sertifikat Advanced Diploma dari MDIS Singapura sebagai bukti pendidikan setara SMA/A-Level. Padahal, Suket 2019 tidak pernah merujuk dokumen MDIS tersebut, melainkan hanya Grade 12 UTS Insearch.
Hal ini menimbulkan dua kemungkinan yang sama-sama menguatkan unsur keterangan palsu/pemalsuan (Pasal 391 KUHP):
1. Jika rujukan Suket adalah Grade 12 UTS Insearch → penilaian setara SMA tidak benar, karena tidak ada bukti kelulusan yang sah menurut MK.
2. Jika rujukan Suket adalah Sertifikat MDIS → keterangan dalam Suket tidak benar, karena dokumen tersebut tidak pernah disebut sebagai dasar penyetaraan.
Pembelaan di PTUN justru memperkuat laporan pidana ke Bareskrim, alih-alih membuktikan adanya ijazah setara SMA.
Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral & Integritas Bangsa
rmol.id/read/2026/10/30/7266…
t°Jabar retweeted
Upaya sia-sia geser gawang.
Duduk Perkara Kasus Gibran:
- Catatan berkas di KPU memang Gibran ndaftar cawapres pake Suket.
- Pejabat pembuat Suket mengaku membuat Suket berdasarkan sertifikat kehadiran di UTS.
- Pejabat KPU mengaku tidak melakukan verifikasi ke kementrian penerbit Suket.
- Kasus Gibran tidak ada urusan dg ijazah S-1 MDIS.
Maksud hati membela, apa daya justru mencelakakan. "Membela dengan membabi buta, akhirnya menjerumuskan yang dibela.”
Dua ungkapan diatas, rasanya pas untuk menggambarkan strategi Tim Pembela Hukum Gibran Rakabuming Raka, Patrialis Akbar, dkk. Betapa tidak, niatnya ingin menyakinkan hakim dan publik bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang bisa disejajarkan dengan SMA di Indonesia. Tapi, pembelaan itu justru menguatkan unsur pidana yang dilaporkan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Ormas Pejabat (Pengacara Jawara Bela Umat) di Bareskrim.
Penjelasannya demikian:
Laporan pidana terhadap Gibran didasarkan pada Surat Keterangan (Suket) No. 9149/DD.I/KS/2019 yang menyebut ia menyelesaikan Grade 12 UTS Insearch, Sydney, dan dinilai setara SMK/SMA di Indonesia. Suket ini dipakai untuk memenuhi syarat pendidikan minimal tamat SMA/sederajat (Pasal 169 huruf r UU Pemilu) saat pencalonan Wapres.
MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa dijadikan dasar penyetaraan dengan SMA. Certificate of Attendance hanya bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan.
Kubu pembela Gibran justru mengajukan Sertifikat Advanced Diploma dari MDIS Singapura sebagai bukti pendidikan setara SMA/A-Level. Padahal, Suket 2019 tidak pernah merujuk dokumen MDIS tersebut, melainkan hanya Grade 12 UTS Insearch.
Hal ini menimbulkan dua kemungkinan yang sama-sama menguatkan unsur keterangan palsu/pemalsuan (Pasal 391 KUHP):
1. Jika rujukan Suket adalah Grade 12 UTS Insearch → penilaian setara SMA tidak benar, karena tidak ada bukti kelulusan yang sah menurut MK.
2. Jika rujukan Suket adalah Sertifikat MDIS → keterangan dalam Suket tidak benar, karena dokumen tersebut tidak pernah disebut sebagai dasar penyetaraan.
Pembelaan di PTUN justru memperkuat laporan pidana ke Bareskrim, alih-alih membuktikan adanya ijazah setara SMA.
Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral & Integritas Bangsa
rmol.id/read/2026/10/30/7266…
Hashim Djojohadikusumo (Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi) membantah bahwa pemerintah akan membagikan HP gratis. Ia menegaskan pernyataannya sebelumnya dipelintir atau di-framing keliru oleh media dan media sosial.
Di acara Rapimnas Kadin di Jakarta (29 Oktober 2026), Hashim menjelaskan bahwa yang diputuskan pemerintah adalah pemberian rekening bank gratis bagi warga berusia 17 tahun ke atas, bukan HP gratis. Ia mengatakan: “Bukan HP gratis. Saya dikutip bahwa setiap warga akan dapat HP gratis, bukan, bukan. Hati-hati dengan media sosial… jangan pernyataan saya di-framing atau di-plintir.”
Program ini menargetkan sekitar 60 juta orang (30–35% penduduk dewasa) yang belum punya rekening bank, agar aktivitas ekonomi lebih tercatat dan bantuan sosial (bansos/BLT) bisa disalurkan langsung ke rekening digital secara lebih tepat sasaran.
Klarifikasi ini muncul setelah pernyataan Hashim di Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 (pertengahan Oktober) viral dan ditafsirkan sebagai rencana pembagian HP gratis yang dilengkapi rekening digital. Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sudah membantah adanya rencana pembagian HP gratis. (Alafia Dwi Ramadidhita rmol.id)
Staf khusus Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Binbin Firman Tresnadi menemui mahasiswa Universitas Trisakti yang berdemonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/10/2026).
- Pemenuhan Tritura terhadap pemerintahan saat ini.
- Perbaikan penanganan karhutla di Kalimantan hingga Papua.
- Perhatian bagi korban ISPA akibat asap (banyak warga sesak napas hingga hampir meninggal, pekerjaan terhenti, tapi tetap harus bayar saat berobat).
- Evaluasi kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
- Pergantian Menhut dan Wamenhut karena dinilai gagal mencegah serta menangani karhutla.
Setelah diskusi, Binbin naik ke mobil komando untuk menyampaikan hasil. Ia berulang kali disoraki massa, dan beberapa peserta aksi naik memprotes langsung. Presiden Mahasiswa Trisakti Deni Wibowo mengkritik bahwa dua minggu sebelumnya Binbin berjanji mundur jika karhutla tidak selesai dalam tiga hari, namun hingga hari ini ia masih menjabat.
Menurut laporan sejumlah media, dari atas mobil komando Binbin berjanji akan menyampaikan tuntutan mahasiswa ke Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, termasuk rekomendasi agar Raja Juli Antoni dan Rohmat Marzuki diganti serta evaluasi kinerja mereka. Ia juga menjanjikan penanganan karhutla yang lebih baik dan pengobatan gratis bagi warga terdampak ISPA di berbagai daerah (Kalimantan, Sumatera, Riau, Palembang, dll.) secepat mungkin. (Ridho Danu Prasetyo, Ambaranie Nadia Kemala Movanita rmol.id)
t°Jabar retweeted
Kirain Bukti2nya Ada Barang Baru, Ternyata Barang Lama Yang Narasinya Akan Di Daur Ulang Agar Kelihatan Baru.
Kalau Hakim PTUN Fair Dan Amanah Justru Bukti2 Ini Akan Menguatkan Putusan Pertimbangan MK, Gibran Tak Punya Ijazah SMA.
t°Jabar retweeted
MK sudah menyatakan " tidak ditemukan Gibran punya ijazah SMA atau yg setara dan suket penyetaraan yg dikeluarkan oleh dikdasmen tidak memenuhi syarat karena yg disetarakan bukan dokumen ijazah tapi kemampuan.
Jika PTUN menyatakan suket penyetaraan yg dikeluarkan dikdasmen tahun 2019 sah,berarti PTUN sudah menentang apa yg sudah ditetapkan oleh MK.

















